- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Tujuh kategori masyarakat tersebut dapat mencairkan PKH di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Baca Juga: Skema Terbaru Program Kartu Prakerja 2023, Segara Daftar dan Dapatkan Bantuan Rp4,2 Juta
Pastikan masyarakat membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada saat mencairkan PKH.
Sebelum melakukan pencairan, masyarakat dapat memastikan ulang berhak atau tidaknya menjadi penerima PKH dengan melakukan cek penerima secara online di link cekbansos.kemensos.go.id secara online.
Berikut ini akan dipaparkan cara cek penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.
- Siapkan KTP masyarakat yang akan dicek namanya.
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan Google atau browser sejenisnya di HP masyarakat.