PKH 2023 Mulai Cair Januari? Pastikan Syarat Ini Terpenuhi untuk Dapat Bantuan hingga Rp750.000

- 8 Januari 2023, 19:25 WIB
Masyarakat diperkirakan akan kembali mendapatkan PKH 2023 mulai Januari, pastikan syarat ini telah terpenuhi.
Masyarakat diperkirakan akan kembali mendapatkan PKH 2023 mulai Januari, pastikan syarat ini telah terpenuhi. /Kemensos/

PR DEPOK - Apakah Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 mulai cair Januari ini? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.

Sejumlah bansos, salah satunya PKH dikabarkan siap disalurkan pemerintah di tahun 2023 ini.

Meski belum diketahui pasti kapan PKH 2023 cair, diperkirakan bansos ini akan disalurkan pemerintah dalam waktu dekat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Sagitarius dan Capricornus Besok 9 Januari 2023: Tabungan Bisa Meningkat

PKH merupakan salah satu bansos reguler selain BPNT dan Kartu Prakerja, yang direncanakan cair kembali pada awal tahun 2023.

Mengacu pada jadwal tahun 2022, PKH tahun 2023 ini akan kembali disalurkan dalam empat tahap.

Penyaluran PKH tahap 1 dimulai pada Januari hingga Maret, tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Tidak menutup kemungkinan masyarakat sudah bisa mencairkan PKH 2023 tahap 1 mulai hari ini Minggu, 1 Januari hingga akhir Januari nanti.

Baca Juga: Hanya Kategori Masyarakat Ini yang Berhak Terima PKH 2023 hingga Rp750.000, Siapa Itu?

Untuk menjadi penerima PKH, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi masyarakat, salah satunya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS Kemensos ini merupakan data yang menjadi acuan pemerintah selama berlangsungnya penyaluran beberapa bansos, salah satunya PKH.

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos akan menerima PKH berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang cair dengan nominal beragam sesuai dengan kategori penerimanya.

Merujuk pada regulasi tahun 2022, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH berupa BLT dengan nominal beragam, di antaranya:

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton Alchemy of Souls Season 2 Episode 10 Lengkap dengan Spoiler

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek Penerima PKH 2023 Online di Link cekbansos.kemensos.go.id

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Tujuh kategori masyarakat tersebut dapat mencairkan PKH di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Skema Terbaru Program Kartu Prakerja 2023, Segara Daftar dan Dapatkan Bantuan Rp4,2 Juta

Pastikan masyarakat membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada saat mencairkan PKH.

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat dapat memastikan ulang berhak atau tidaknya menjadi penerima PKH dengan melakukan cek penerima secara online di link cekbansos.kemensos.go.id secara online.

Berikut ini akan dipaparkan cara cek penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan KTP masyarakat yang akan dicek namanya.

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan Google atau browser sejenisnya di HP masyarakat.

Baca Juga: BPNT 2023 akan Cair, Begini Jadwal dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id Secara Online

- Setelah link terakses, isi data tempat tinggal mulai dari data Provinsi, Kota, Kecamatan, dan juga Desa.

- Isi juga nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

- Sebelum mengirimkan data, lakukan verifikasi dengan memasukkan kode verifikasi pada kolom yang telah disediakan.

- Jika sudah, kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.

Baca Juga: Bansos PKH 2023 akan Cair Secara Bertahap, Cek Besaran Nominal dan Penerimanya

Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi yang menyatakan apakah berhak menjadi penerima PKH di tahun 2023 ini atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah