Seperti dikutip dari laman Kementerian Perekonomian, program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2023.
Program Kartu Prakerja 2023 ini diperoleh oleh pelaku UMKM yang sebelumnya pernah mendapatkan bantuan sosial, salah satunya BLT UMKM atau BPUM.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Aries dan Taurus Besok, 9 Januari 2023: Kesuksesan Menghampiri
Syarat Kartu Prakerja 2023:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menjalani atau menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: Akibat Korsleting Listrik, Bangunan Pondok Pesantren di Pondok Gede Hangus Terbakar
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya.
5. Bukan seorang pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, anggota TNI dan Polri, kepadal desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, aupun dewan pengawas di BUMN dan BUMD.