1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menjalani atau menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: 3 Penerima Bansos Ini Bisa Ikut Mendaftar Kartu Prakerja 2023, Simak Penjelasannya
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya.
5. Bukan seorang pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, anggota TNI dan Polri, kepadal desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, aupun dewan pengawas di BUMN dan BUMD.
Baca Juga: Pendukung Jair Bolsonaro Geruduk Gedung Pemerintah di Brasil, Ratusan Orang Ditangkap
6. Maksimal memiliki dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja 2023.
Cara daftar Prakerja 2023:
1. Membuat atau mendaftar akun baru dengan masuk ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftarnya.