BPNT dan PKH Siap Cair Lagi Tahun Ini, Daftar DTKS Kemensos 2023 Online Sekarang di Sini

- 12 Januari 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi - Simak di sini cara daftar DTKS Kemensos 2023 online tuk dapatkan BPNT hingga PKH yang siap cair.
Ilustrasi - Simak di sini cara daftar DTKS Kemensos 2023 online tuk dapatkan BPNT hingga PKH yang siap cair. /Kemensos

PR DEPOK – Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos 2023 untuk mendapatkan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang siap cair kembali tahun ini.

Pemerintah siap untuk menyalurkan sejumlah bansos di tahun 2023 ini, di antaranya BPNT dan PKH.

BPNT merupakan bansos yang ditujukan kepada masyarakat rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: BPUM Berakhir, Pelak UMKM Bisa Gabung Kartu Prakerja untuk Dana Bantuan Rp4,2 Juta

Mengacu pada ketentuan di tahun 2022 kemarin, BPNT akan cair ke masyarakat sebesar Rp2,4 juta per tahun yang dapat dicairkan Rp200.000 per bulannya.

Masyarakat yang telah memenuhi syarat berhak mencairkan BPNT di e-warong (Elektronik Warung Gotong Rpyong) dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

E-warong ini merupakan agen bank, pedagang atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur untuk menjadi tempat pencairan BPNT.

Berbagai kebutuhan bahan pangan bisa didapatkan masyarakat menyesuaikan dengan jumlah saldo BPNT yang tersedia di KKS.

Baca Juga: Cairkan Insentif Kartu Prakerja 2023 Rp600.000 di HP, Ini 6 Aplikasi Mitra Pembayarannya

Sementara itu, PKH di tahun ini diperkirakan akan kembali disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun.

Penyaluran PKH tahap 1 dimulai pada Januari hingga Maret, tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH, di antaranya ibu hamil, balita, siswa SD, SMP, SMA, lanjut usia (lansia), serta penyandang disabilitas berat.

Masyarakat yang termasuk ke dalam tujuh kategori tersebut akan mendapatkan PKH dari pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan nominal yang beragam.

Baca Juga: Viral Permainan Hula Hoop Kaki di TikTok, Lebih Seru dari Lato Lato dan Punya Sejumlah Manfaat

Pencairan PKH dapat dilakukan di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri dengan menggunakan KKS.

Untuk mendapatkan BPNT maupun PKH, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos.

Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, nama masyarakat otomatis akan terdaftar di data milik pemerintah sebagai penerima bansos, baik itu bansos BPNT maupun PKH.

Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan masyarakat secara online di aplikasi Cek Bansos yang tersedia gratis di Google Play Store.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Daftar DTKS Kemensos 2023 Online di Sini, Siapkan Dokumen Ini Sekarang

Berikut ini akan dipaparkan cara daftar DTKS Kemensos 2023 untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH.

- Segera unduh aplikasi Cek Bansos, kemudian buka aplikasi tersebut setelah berhasil terunduh.

- Pada aplikasi Cek Bansos, buat akun baru dengan memilih opsi 'Buat Akun Baru'.

- Isi seluruh data diri yang diperlukan selama proses pembuatan akun baru.

Baca Juga: PKH 2023 Cair hingga Rp3 Juta, Begini Tata Cara Pencairan Bantuan bagi Ibu Hamil hingga Lansia

- Jika sudah, silakan kirimkan data dengan klik 'Daftar Akun Baru'.

- Masyarakat yang datanya sesuai akan menerima notifikasi atau pemberitahuan bahwa akun baru berhasil dibuat.

- Silakan buka kembali aplikasi Cek Bansos dan login menggunakan akun baru.

- Setelah login, pilih menu 'Daftar Usulan' pada tampilan awal aplikasi Cek Bansos dan pilih bansos yang ingin didapatkan, apakah BPNT atau PKH.

Baca Juga: Kapan PIP Kemdikbud 2023 bagi Siswa SMP Cair? Simak Informasi Terbaru di Sini

Tunggu sampai masyarakat kembali menerima notifikasi apakah dinyatakan telah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima BPNT maupun PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x