Perhatikan 5 Syarat Ini untuk Mendapat PKH Ibu Hamil dan Balita 2023 dengan Nominal hingga Rp3 Juta

- 17 Januari 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat dan cara cek penerima PKH ibu hamil dan balita di tahun 2023 untuk dapat bantuan sebesar Rp3 juta.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat dan cara cek penerima PKH ibu hamil dan balita di tahun 2023 untuk dapat bantuan sebesar Rp3 juta. /Pixabay/alessandraamendess./

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut lima syarat yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan PKH ibu hamil dan balita.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berasal dari keluarga rentan miskin atau tergolong miskin.

Baca Juga: Meski Juergen Klopp Sudah Temui Agen Sofyan Amrabat, Sang Pemain Ternyata Lebih Tertarik ke Klub ini

3. Telah terdaftar di DTKS.

4. Bukan salah satu anggota ASN, TNI dan Polri.

5. Ibu hamil yang mengandung maksimal dua kali, dan balita yang berusia 0-6 tahun.

Apabila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil dan balita, maka ibu hamil dan balita berhak menerima bantuan dari Kemensos.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Ibu Hamil yang Cair Januari 2023 dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id

Program PKH ibu hamil dan balita ini diberikan Kemensos guna mencegah stunting ibu hamil dan meningkatkan asupan gizi kepada balita.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah