Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut lima syarat yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan PKH ibu hamil dan balita.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berasal dari keluarga rentan miskin atau tergolong miskin.
Baca Juga: Meski Juergen Klopp Sudah Temui Agen Sofyan Amrabat, Sang Pemain Ternyata Lebih Tertarik ke Klub ini
3. Telah terdaftar di DTKS.
4. Bukan salah satu anggota ASN, TNI dan Polri.
5. Ibu hamil yang mengandung maksimal dua kali, dan balita yang berusia 0-6 tahun.
Apabila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil dan balita, maka ibu hamil dan balita berhak menerima bantuan dari Kemensos.
Baca Juga: Cek Penerima BLT Ibu Hamil yang Cair Januari 2023 dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id
Program PKH ibu hamil dan balita ini diberikan Kemensos guna mencegah stunting ibu hamil dan meningkatkan asupan gizi kepada balita.