Perhatikan 5 Syarat Ini untuk Mendapat PKH Ibu Hamil dan Balita 2023 dengan Nominal hingga Rp3 Juta

- 17 Januari 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat dan cara cek penerima PKH ibu hamil dan balita di tahun 2023 untuk dapat bantuan sebesar Rp3 juta.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat dan cara cek penerima PKH ibu hamil dan balita di tahun 2023 untuk dapat bantuan sebesar Rp3 juta. /Pixabay/alessandraamendess./

Selanjutnya, silakan cek secara bertahap status penerima bansos PKH ibu hamil dan balita melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Lalu masukkan alamat lengkap, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Trolley Episode 10 Sub Indo: Joong-do Minta Hye-joo Tidak Menemui Soo-bin

Selanjutnya input nama Anda sesuai dengan KTP, dan isi kode captcha yang ada di layar.

Klik cari data, maka hasil pencarian mengenai status penerima PKH ibu hamil dan balita akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Demikianlah lima syarat yang harus Anda miliki jika ingin mendapatkan bantuan PKH ibu hamil dan balita dengan nominal sebesar Rp3 juta.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah