PR DEPOK - Perhatikan lima syarat ini untuk bisa mendapatkan PKH ibu hamil dan balita 2023.
Adapun jumlah besaran yang diperoleh sebagai penerima PKH ibu hamil dan balita adalah sebesar Rp3 juta dalam setahun.
Penyaluran PKH ibu hamil dan balita ini akan diberikan dalam empat tahap, yang mana masing-masing tahapnya sejumlah Rp750.000.
Sesuai skema penyaluran PKH ibu hamil dan balita pada tahun 2022 kemarin, pencairan di tahun 2023 ini akan tetap sama.
Pencairan tahap pertama akan dilaksanakan pada bulan Januari hingga Maret, tahap kedua di bulan April hingga Juni.
Lalu tahap ketiga di bulan Juli hingga September, dan tahap keempat di bulan Oktober hingga Desember.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Blacklist Peserta yang Terlibat Perjokian di Rekrutmen BUMN
Jika Anda telah memenuhi lima syarat penerima PKH ibu hamil dan balita, maka silakan akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek status penerima.