- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Apabila semua syarat telah terpenuhi, segera cairkan PKH di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Namun sebelumnya, lakukan cek nama penerima PKH terlebih dahulu dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan melakukan cek nama penerima, masyarakat dapat memastikan ulang apakah berstatus terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
Berikut ini adalah cara cek nama penerima PKH secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
- Siapkan KTP dan juga HP masyarakat, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data tempat tinggal dan juga nama lengkap masyarakat sesuai dengan data yang tercantum di KTP.