- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Apabila semua syarat telah dipenuhi, masyarakat bisa langsung mencairkan PKH di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Namun sebelumnya, masyarakat perlu melakukan cek nama penerima PKH terlebih dahulu guna memastikan ulang apakah berhak menerima bantuan ini atau tidak.
Cek nama penerima PKH ini dapat dilakukan di HP melalui link cekbansos.kemensos.go.id, berikut caranya:
Baca Juga: Nama Penerima BPNT 2023 Dapat Dicek Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya