PR DEPOK – Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 sebesar Rp750.000 diperkirakan cair akhir Januari.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp471,9 triliun yang sebagiannya akan disalurkan bagi masyarakat yang sudah mendaftar bansos PKH 2023.
Masih ada kesempatan bagi warga untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH 2023 karena Kemensos masih dalam tahap pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun penerima bansos PKH sebesar Rp750.000 pada akhir Januari 2023 ini adalah kategori ibu hamil dan anak usia dini usia 0-6 tahun (balita) yang sudah terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Kunjungi Afghanistan, Pejabat Perempuan PBB Ungkap Telah Bertemu dengan Pimpinan Taliban
Selain ibu hamil dan balita, kategori penerima PKH 2023 lainnya adalah penyandang disabilitas sebesar Rp600.000, siswa SMA Rp500.000, siswa SMP Rp375.000, dan SD Rp225.000.
Lantas, bagaimana cara mendaftar PKH 2023 dan syarat-syaratnya? Simak penjelasan berikut ini.
Syarat Penerima PKH 2023
- WNI yang memiliki KK dan KTP resmi dari Dukcapil