Syarat penerima BLT Balita yaitu:
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Berusia 0-6 tahun.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Harusnya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain
- Rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu atau Puskemas.
- Tidak berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri.
- Berasal dari keluarga terdampak Covid-19 atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berikut cara cek nama penerima BLT Balita Rp750.000:
Baca Juga: Kapan Drama 'The Glory Part 2' akan Tayang? Simak Jadwal dan Sinopsisnya di Sini