Bansos Kemensos Cair Lagi Januari 2023, Berikut Kriteria KPM yang akan Dapat Rp3 Juta

- 19 Januari 2023, 15:03 WIB
Simak kriteria penerima manfaat atau KPM bansos PKH dan BPNT 2023 berikut ini.
Simak kriteria penerima manfaat atau KPM bansos PKH dan BPNT 2023 berikut ini. /Kemensos/

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT pada 2023.

Pemerintah menggelontorkan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) atau bansos 2023 termasuk PKH dan BPNT sebesar Rp479,1 triliun.

Bansos PKH 2023 akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bansos BPNT untuk 18,8 juta KPM.

Kedua bansos reguler Kemensos tersebut hanyadisalurkan kepada masyarakat yang berhak yang layak menjadi keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: LPSK: Bharada E Mestinya Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya

Untuk mendapatkan bansos PKH atau BPNT 2023, masyarakat harus terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui kriteria KPM penerima manfaat PKH dan BPNT 2023.

Untuk diketahui, bansos PKH disalurkan dalam setahun melalui empat tahap, tahap 1 pada Januari – Maret, tahap 2 pada April – Juni, tahap 3 pada Juli – September, dan tahap 4 pada Oktober – Desember.

Baca Juga: Disinggung Warganet, Baliho Ucapan Terima Kasih kepada Wali Kota Depok Soal Underpass Dewi Sartika Dicopot

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah