PR DEPOK - Mulai awal tahun 2023, Pemerintah yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial kembali menyalurkan BLT Balita tahap 1 yang mulai cair Januari 2023.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bila masyarakat ingin menjadi salah satu penerima program BLT Balita tahap 1.
Sebagai informasi, program BLT Balita ini masuk ke dalam kategori bansos PKH, yang mana masuk ke golongan kedua dalam daftar masyarakat yang bisa menjadi KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Bagi masyarakat yang belum mengetahuinya, bansos PKH dibagi menjadi tujuh golongan penerima, antara lain seperti ibu hamil, balita, anak sekolah SD, SMP, SMA, Lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
Namun, besaran dana yang disalurkan tentunya berbeda-beda sesuai dengan golongan masyarakat penerimanya, yang disesuaikan dengan kebutuhannya.
1. Ibu hamil : Rp2,4 juta per tahun.
2. Anak balita : Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Daftar 30 Aktor Drama Korea Teratas Januari 2023: Song Hye Kyo dan Song Joong Ki Bersaing di Puncak