4. Memiliki E-KTP.
5. Bukan anggota atau berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
6. Mempunyai tanggungan anak usia balita (0-6) tahun.
7. Terdata di DTKS Kemensos, sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT Balita, setelah mengajukan/mendaftar data dirinya secara online atau secara langsung melalui Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.
Sebelum menjadi penerima BLT Balita, masyarakat diwajibkan untuk mendaftar DTKS Kemensos, guna untuk mengkonfirmasikan bahwa penerimanya benar-benar merupakan masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat tentunya bisa mendaftar DTKS Kemensos dengan dua cara, yakni secara online atau secara langsung.
Sementara itu, untuk cara mudah cek penerima BLT Balita tahap 1 Januari 2023 secara online, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Siapkan HP yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Lagi Januari 2023, Berikut Kriteria KPM yang akan Dapat Rp3 Juta