3. Lansia : Rp2,4 juta per tahun.
4. Penyandang disabilitas : Rp2,4 juta per tahun.
5. Siswa SD : Rp900 ribu per tahun.
6. Siswa SMP : Rp1,5 juta per tahun.
Baca Juga: 8 Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan saat Tahun Baru Imlek, Termasuk Minum Obat dan Keramas
7. Siswa SMA : Rp2 juta per tahun.
Sementara itu, mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi, di bawah ini adalah perinciannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.
Baca Juga: Here We Go! Memphis Depay Segera Merapat ke Atletico Madrid, Tes Medis Dilakukan Besok