Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bisa menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM bansos BPNT, di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
2. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Baca Juga: Intip Daftar Idol K-Pop yang akan Melangsungkan Konser dan Fanmeeting di Jakarta Tahun 2023 Ini
3. Bukan dari golongan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
4. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau terdampak Covid-19.
Selain memenuhi syarat tersebut, masyarakat juga harus terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima manfaat.
Untuk memastikan apakah masyarakat tercatat di data DTKS Kemensos sebagai penerima BPNT, bisa dicek dengan login ke cekbansos.kemensos.go.id secara online.
Baca Juga: 8 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi Lembaga Amil Zakat Resmi dari Kemenag
Situs cekbansos.kemensos.go.id ini akan menunjukkan status dari masyarakat sebagai penerima manfaat BPNT atau tidak.