Baca Juga: Awas! 3 Kebiasaan Ini Bisa Memengaruhi Postur Tubuh, Simak Cara Mengatasinya
- Masukkan alamat lengkap, terdiri dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa.
- Unggah foto KTP dan lampirkan.
- Unggah swafoto sambil memegang KTP dan lampirkan.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah berhasil membuat akun dan login ke Aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa melanjutkan dengan mengusulkan data sebagai calon KPM.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi ke Kepolisian
Cara untuk mengusulkan data sebagai calon KPM ke DTKS Kemensos adalah sebagai berikut.
- Klik menu 'Daftar Usulan'.
- Klik 'Tambah Usulan'.