Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos tersebut, karena terdapat beberapa syarat penerima PBI JK yang ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat penerima PBI JK sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia dari golongan masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Senin, 30 Januari 2023: Ada Kenaikan Gaji untuk Kamu
- Memiliki NIK KTP padan dengan Dukcapil, kecuali bayi baru lahir.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima BPI JK atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online.
Baca Juga: Here We Go! Milan Skriniar Siap Merapat ke PSG setelah Batal ke Manchester United
Berikut cara cek penerima PBI JK online:
- Login ke website cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP atau laptop.