Selanjutnya komponen kesejahteraan sosial menyasar penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 70 tahun ke atas menerima Rp2,4 juta/tahun.
Dana bantuan PKH 2023 diharapkan pemerintah dapat menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Untuk bisa menjadi penerima PKH Februari 2023, masyarakat harus memenuhi syarat yang telah ditentukan Kemensos, di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP sah.
Baca Juga: Jadwal Acara TV GTV Hari Ini Senin 30 Januari 2023: Saksikan Super Deal Indonesia dan The Liquidator
2. Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
3. Bukan golongan masyarakat yang berprofesi sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
4. Tidak memiliki pekerjaan tetap karena PHK atau terdampak Covid-19.
Apabila sudah memenuhi syarat tersebut, masyarakat dapat segera cek cek daftar nama penerima PKH Februari 2023.