Masyarakat yang ingin mendapatkan PKH sebelumnya wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima bansos.
Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan masyarakat secara online di aplikasi Cek Bansos.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak semua masyarakat Indonesia berhak mendapatkan PKH ini.
Terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima bansos PKH dari pemerintah, di antaranya ibu hamil, balita, lansia, siswa sekolah, dan juga penyandang disablitas berat.
Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang cair dengan nominal beragam.
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Selasa, 31 Januari 2023: Ada Kesulitan dalam Hubungan