Setelah masyarakat mengetahui peraturan yang berlaku, mereka dapat memastikan bahwa mereka terdaftar di DTKS dengan mengecek di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara cek bansos Kemensos 2023 Tahap 1 secara online seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Kado yang Cocok untuk Diberikan ke Pasangan, Keluarga, dan Teman saat Valentine
1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau laptop.
2. Gunakan KTP saat memasukkan informasi pribadi.
3. Masukkan alamat rumah di kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Ahli Militer Rusia Sebut Putin Kehilangan Setengah Pasukan Elitnya hingga Alami Kerugian Besar
4. Inputkan nama lengkap sesuai detail KTP.
5. Masukkan serangkaian kode huruf yang cocok dengan gambar.
6. Jika kode salah atau tidak jelas, klik ikon panah untuk mendapatkan huruf kode baru.