Nominal BPNT yang disalurkan pemerintah untuk jangka waktu satu tahun adalah Rp2,4 juta, dimana masyarakat dapat mencairkan Rp 200.000 setiap bulannya, jika berkaca pada penyaluran tahun lalu.
Untuk mendapatkan BPNT, masyarakat harus mengetahui beberapa syarat yang diberlakukan oleh pemerintah.
Masyarakat yang dinyatakan layak mendapatkan BPNT adalah yang tergolong berisiko miskin dan terdaftar sebagai penerima bansos dalam DTKS Kementerian Sosial.
Baca Juga: Disebut Sempat Disandera KKB, TNI-POLRI Berhasil Evakuasi Lima Awak Susi Air dan 15 Pekerja Bangunan
DTKS Kemensos merupakan data yang memuat nama-nama masyarakat yang berhak menerima BPNT dan bantuan sosial reguler lainnya.
Pendaftaran ke DTKS Kemensos untuk dapatkan BPNT bisa dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos dapat melakukan pencairan BPNT langsung dengan menggunakan Kartu Sembako di Kantor Pos atau warung elektronik Gotong Royong (E-warung).