PIP Masih Lanjut di 2023, Ini Kriteria Prioritas Siswa SD, SMP, dan SMA yang Masuk Kuota

- 11 Februari 2023, 16:10 WIB
Simak kriteria penerima Dana PIP 2023. /Pixabay/Akshayapatra
Simak kriteria penerima Dana PIP 2023. /Pixabay/Akshayapatra /

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 12 Februari 2023: Aquarius Jadilah Diri Sendiri, Pisces Semuanya akan Baik-baik Saja

Dana PIP 2023 diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PIP diberikan kepada siswa usia sekolah, yaitu usia 6 sampai 20 tahun selama 12 tahun pendidikan.

Dari sisi anggaran, diketahui bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk dukungan beasiswa PIP tahun 2023.

Baca Juga: HYBE Resmi Akuisisi SM Entertainment, Lee Soo Man dan Bang Si Hyuk: Mohon Dukungan!

Berkaca pada penyaluran yang lalu, besaran dana bagi siswa penerima PIP 2023 berbeda untuk setiap jenjang pendidikan seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemdiikbud.

1. SD/MI/Paket A menerima Rp450.000 per tahun.

2. SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.

3. SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah