Dana PIP 2023 diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PIP diberikan kepada siswa usia sekolah, yaitu usia 6 sampai 20 tahun selama 12 tahun pendidikan.
Dari sisi anggaran, diketahui bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk dukungan beasiswa PIP tahun 2023.
Baca Juga: HYBE Resmi Akuisisi SM Entertainment, Lee Soo Man dan Bang Si Hyuk: Mohon Dukungan!
Berkaca pada penyaluran yang lalu, besaran dana bagi siswa penerima PIP 2023 berbeda untuk setiap jenjang pendidikan seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemdiikbud.
1. SD/MI/Paket A menerima Rp450.000 per tahun.
2. SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.
3. SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.