Perlu diketahui bahwa jika masyarakat ingin menerima PKH harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya harus terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Departemen Sosial adalah data yang bersumber dari pemerintah yang memuat nama-nama penerima bansos, termasuk PKH.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos sekarang.
Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Milenial Menjadi Generasi Paling Sehat, Salah Satunya Budaya Instagram
Jika masyarakat ingin mengetahui cara mendaftar PKH, simak saja langkah-langkah seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Indonesiabaik.id berikut ini.
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store dan buka aplikasi setelah berhasil diunduh.
- Buat akun baru di aplikasi Cek Bansos dengan mengklik opsi 'Buat Akun Baru'.
- Isi semua informasi pribadi yang diperlukan selama proses pembuatan akun dan kirimkan informasi tersebut dengan mengklik 'Daftar Akun Baru'.