PR DEPOK – Pemerintah telah menyiapkan dana anggaran khusus untuk bansos PKH di 2023 ini.
Dana bansos berjumlah triliunan ini siap cair mulai Februari yang merupakan periode penyaluran Tahap 1.
Lalu, kategori masyarakat yang seperti apa yang bisa menerima bansos PKH 2023, serta siapa saja yang bakal ditolak?
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos, pada 2023 pemerintah masih akan menyalurkan bansos PKH untuk 10 juta KPM dengan anggaran Rp28,7 triliun.
Dana dari PKH ini diberikan untuk 7 kategori masyarakat, yaitu ibu hamil, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/SMK sederajat), balita (anak usia dini 0-6 tahun), penyandang disabilitas dan lansia.
Pencairan jika berkaca pada 2022 dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu ditransfer langsung melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).