Meski terdaftar di DTKS, maksimal hanya 4 orang yang dapat menerima bansos PKH dalam 1 KK.
Selain itu, masyarakat yang memiliki KK dengan data rangkap juga dipastikan tidak bakal diperkenankan menerima bansos PKH.
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja 2023
Kemudian, masyarakat yang telah pindah alamat juga tidak bisa mengharapkan bansos PKH sebelum merapikan data kependudukannya.
Masyarakat dengan status ASN atau karyawan swasta yang resmi menerima UMR tiap bulannya, serta aparat TNI maupun Polri juga tidak bisa memperoleh bansos PKH.***