3. Murid SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 selama satu kuartal.
4. Pelajar SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 selama satu kuartal.
5. Siswa SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 selama satu kuartal.
Baca Juga: Tolak Berkomunikasi Virtual, Pelatih Persija Thomas Doll Kritik Shin Tae-yong
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 selama 3 satu kuartal.
7. Penyandang Disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 selama satu kuartal.
Ada beberapa ciri masyarakat yang akan ditolak sebagai penerima PKH Tahap 1 2023 ini.
PKH ini hanya ditujukan bagi warga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).