Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Anggota DPR Pertimbangkan Vonis Adil bagi Seluruh Pihak
2. Unduh "Aplikasi Cek Bansos".
3. Selajutnya, klik login jika Anda sudah memiliki Akun, dan jika belum klik "Buat Akun Baru".
4. Lengkapi data diri yang diperlukan dalam proses pendaftaran.
5. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP Anda.
Baca Juga: 12 Link Twibbon Gratis Hari Valentine 2023, Cocok Dijadikan Foto Profil Sosial Media
6. Masukkan alamat lengkap sesuai KTP, termasuk nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
7. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
8. Klik "Buat Akun Baru".
Setelah melakukan pembuatan akun DTKS Kemensos, silahkan dilanjut dengan memilih menu 'Daftar Usulan' pada aplikasi pendaftarannya.