2. Masukkan alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.
Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
3. Masukkan nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP penerima.
4. Ketik huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
5. Setelah selesai, lanjut klik 'Cari Data'.
Tunggu beberapa saat hingga dimunculkan daftar nama penerima PKH tahap 1 2023 dari Kemensos.
Baca Juga: 9 SMA Negeri Terbaik di Depok Versi LTMPT 2022, Lengkap dengan Nilai UTBK dan Ranking Nasional
Jika masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH tahap 1 2023, maka akan berhak mendapat bantuan yang mencapai hingga Rp750.000.