Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 12:12 WIB
Kuat Maruf f divonis 15 tahun penjara dalam sidang vonis di PN Jakarta pada Selasa, 14 Februari 2023.*
Kuat Maruf f divonis 15 tahun penjara dalam sidang vonis di PN Jakarta pada Selasa, 14 Februari 2023.* /Pikiran Rakyat/Munady/

PR DEPOK - Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang vonis di PN Jakarta Selasa, 14 Februari 2023.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara usai ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Vonis 15 tahun penjaran untuk Kuat Maruf ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara.

Selanjutnya pada hari ini juga, akan digelar sidang vonis untuk terdakdwa lain, yakni Bripka Ricky Rizal.

Baca Juga: Tanggal Berapa PKH Tahap 1 2023 Cair? Cek Bocoran Jadwal di Sini

Sebagai informasi tambahan, pada hari sebelumnya, Senin, 13 Februari 2023, telah digelar sidang vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahu, untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dikabarkan akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023.

Kemudian terdakwa Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang vonis pada Kamis, 23 Februari 2023.

Baca Juga: 10 Program Studi di ITB Penerima KIP Kuliah, Adakah Prodi Favoritmu?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah