Untuk menjadi KPM, masyarakat harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Caranya dengan mendaftarkan diri sebagai KPM lewat RT/RW, kantor desa/kelurahan.
Sebelum mendaftar DTKS, pastikan sudah memenuhi syarat-syarat daftar DTKS Kemensos berikut ini:
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Baca Juga: Berapa Nominal PKH 2023 Februari yang Cair untuk Ibu Hamil? Simak Penjelasannya di Sini
3. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD
Bagi masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai KPM bansos PKH 2023, ada tujuh kategori penerima, antara lain:
- Ibu Hamil Rp3 juta.
- Anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta