Cara Daftar PKH Ibu Hamil 2023 Offline dan Cek Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

- 17 Februari 2023, 15:24 WIB
Ilustrasi penerima PKH ibu hamil.
Ilustrasi penerima PKH ibu hamil. /Pixabay/

PR DEPOK - Bansos PKH ibu hamil 2023 masih akan terus berlanjut. Simak cara daftar online dan nominal bantuan yang akan diperoleh

PKH ibu hamil 2023 ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah melalui Kemensos untuk memberi keringanan dan bantuan kepada masyarakat yang tergolong miskin.

Selain harus terdaftar di dalam data dukcapil, penerima bansos ini juga harus terdaftar di DTKS Kemensos. Sedangkan untuk PKH ibu hamil sendiri diberikan kepada ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan.

Baca Juga: 20 Link Tema Poster Isra Miraj 2023 Terbaru, Bisa Unduh Gratis di Sini

Bagi ibu hamil yang belum mendaftarkan menjadi penerima bansos PKH, silahkan daftar sekarang juga secara offline.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut langkah-langkah pendaftaran PKH ibu hamil yang dapat Anda ikuti.

Cara Daftar PKH Khusus Ibu Hamil Secara Offline DTKS Kemensos

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Informasi Terbaru Bocoran Jadwal Pencairan PKH 2023 Tahap 1 Lengkap dengan Cara Cek Penerima

2. Selanjutnya, serahkan berkas tersebut beserta formulir yang sudah diisi kepada petugas dan akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Nyatakan Tidak Ajukan Banding

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Baca Juga: Link Nonton PSIS Semarang vs Persis Solo, Siapa yang Bisa Curi 3 Poin?

Nominal bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 3 juta dalam 1 tahun dan penyaluran dilakukan dalam 4 tahap dengan besaran Rp750 ribu setiap kali pencairan dalam setiap bulan 3 bulan sekali.

Tahap 1 : Januari hingga Maret

Tahap 2 : April hingga Juni

Tahap 3 : Juli hingga September

Tahap 4 : Agustus hingga Desember

Baca Juga: Langkah-langkah Cek Data DTKS untuk Penerima Bansos BPNT, Dapatkan Bantuan Sembako Rp200.000 Sekarang!

Cara Cek Penerima PKH Ibu Hamil 2023

1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

3. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Lengkapi Syarat Pinjaman dan Dapatkan Kredit Rp500 Juta, Rp270 Triliun Siap Cair

4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
Klik tombol CARI DATA

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan

Demikianlah informasi seputaran cara daftar bansos PKH ibu hamil secara offline dan nominal bantuannya.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah