PR DEPOK - Bansos PKH ibu hamil 2023 masih akan terus berlanjut. Simak cara daftar online dan nominal bantuan yang akan diperoleh
PKH ibu hamil 2023 ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah melalui Kemensos untuk memberi keringanan dan bantuan kepada masyarakat yang tergolong miskin.
Selain harus terdaftar di dalam data dukcapil, penerima bansos ini juga harus terdaftar di DTKS Kemensos. Sedangkan untuk PKH ibu hamil sendiri diberikan kepada ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan.
Baca Juga: 20 Link Tema Poster Isra Miraj 2023 Terbaru, Bisa Unduh Gratis di Sini
Bagi ibu hamil yang belum mendaftarkan menjadi penerima bansos PKH, silahkan daftar sekarang juga secara offline.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut langkah-langkah pendaftaran PKH ibu hamil yang dapat Anda ikuti.
Cara Daftar PKH Khusus Ibu Hamil Secara Offline DTKS Kemensos
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Baca Juga: Informasi Terbaru Bocoran Jadwal Pencairan PKH 2023 Tahap 1 Lengkap dengan Cara Cek Penerima
2. Selanjutnya, serahkan berkas tersebut beserta formulir yang sudah diisi kepada petugas dan akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Nyatakan Tidak Ajukan Banding
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Baca Juga: Link Nonton PSIS Semarang vs Persis Solo, Siapa yang Bisa Curi 3 Poin?
Nominal bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 3 juta dalam 1 tahun dan penyaluran dilakukan dalam 4 tahap dengan besaran Rp750 ribu setiap kali pencairan dalam setiap bulan 3 bulan sekali.
Tahap 1 : Januari hingga Maret
Tahap 2 : April hingga Juni
Tahap 3 : Juli hingga September
Tahap 4 : Agustus hingga Desember
Cara Cek Penerima PKH Ibu Hamil 2023
1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
3. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
Klik tombol CARI DATA
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan
Demikianlah informasi seputaran cara daftar bansos PKH ibu hamil secara offline dan nominal bantuannya.***