3. Pelaku usaha yang dapat menerima fasilitas KUR yaitu memiliki usaha produktif yang layak. Berikut kriterianya:
- Dapat sedang menerima kredit atau pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit atau Leasing Kendaran Bermotor, Kartu Kredit, Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun, dan Resi Gudang dengan kolektibilitas lancar.
- Jika masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program di luar KUR, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
Jika Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, segera ajukan pinjaman dengan membawa dokumen berikut:
1. Aplikasi Permohonan Kredit
2. Fotokopi E-KTP, KK, Surat Nikah/ cerai (bagi yang sudah menikah/cerai)
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Balita Tahap 1, Buka cekbansos.kemensos.go.id Lalu Login dengan KTP
3. Pas foto terbaru calon debitur dan pasangan
4. Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)/ Surat keterangan domisili usaha/ Surat keterangan usaha lainnya.