Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Dibuka, Lengkapi Syarat dan Berkas Berikut Ini

- 20 Februari 2023, 17:23 WIB
Syarat dan berkas untuk pendaftaran pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023.*
Syarat dan berkas untuk pendaftaran pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023.* /Dok kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK- Cek jadwal pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 beserta syarat dan berkas, baca artikel sampai selesai.

Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendataan calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 yang ditargetkan sekitar 803.121 peserta didik jenjang SD hingga SMK.

Terkait pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 berlangsung mulai tanggal 16 Februari 2023 dan akan berakhir pada tanggal 22 Maret 2023 mendatang.

Baca Juga: PKH Cair Tanggal 21 Februari 2023 di Kantor Pos? Simak Bocoran Terbarunya

Adapun hal-hal yang dilakukan dalam pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023, yakni pengumuman calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, dan verifikasi sekolah.

Lebih lanjut, siswa-siswi dapat ditetapkan sebagai calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 apabila telah memenuhi sejumlah syarat, yaitu:

1. Memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x