PR DEPOK- Cek jadwal pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 beserta syarat dan berkas, baca artikel sampai selesai.
Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendataan calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 yang ditargetkan sekitar 803.121 peserta didik jenjang SD hingga SMK.
Terkait pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 berlangsung mulai tanggal 16 Februari 2023 dan akan berakhir pada tanggal 22 Maret 2023 mendatang.
Baca Juga: PKH Cair Tanggal 21 Februari 2023 di Kantor Pos? Simak Bocoran Terbarunya
Adapun hal-hal yang dilakukan dalam pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023, yakni pengumuman calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, dan verifikasi sekolah.
Lebih lanjut, siswa-siswi dapat ditetapkan sebagai calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 apabila telah memenuhi sejumlah syarat, yaitu:
1. Memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta