2. Masih menetap di DKI Jakarta
Baca Juga: 6 Perubahan pada Program Kartu Prakerja 2023, Penerima Bansos Bisa Mendaftar
3. Terdaftar dalam DTKS atau sumber lainnya yang ditetapkan resmi oleh Gubernur DKI Jakarta
4. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari ketua RT dan RW setempat
5. Terdaftar masih aktif menjadi siswa
6. Diusulkan langsung oleh sekolah
Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Dibuka, Ini Cara Ajukan Pinjaman di Bank Berikut Syarat Dokumen yang Harus Dibawa
Jika syarat di atas telah sesuai, maka nama siswa dipastikan muncul di pengumuman calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023.