Hati-Hati Terbujuk Rayuan Pinjol! Pahami Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Versi OJK

- 23 Februari 2023, 21:54 WIB
7 cara agar nasabah lolos dari DC pinjol yang datang ke rumah usai galbay dan proses penagihan debt collector resmi dari OJK.
7 cara agar nasabah lolos dari DC pinjol yang datang ke rumah usai galbay dan proses penagihan debt collector resmi dari OJK. /Ilustrasi PIXABAY/mohamed_hassan

 

Baca Juga: Link Streaming Man United vs Barcelona Leg 2 Liga Eropa: Susunan Pemain, dan Catatan 6 Pertandingan Terakhir

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

 

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

Baca Juga: BLT Penyandang Disabilitas 2023 Akan Cair Rp2,4 Juta, Pastikan Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Aptika.Kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x