Hati-Hati Terbujuk Rayuan Pinjol! Pahami Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Versi OJK

- 23 Februari 2023, 21:54 WIB
7 cara agar nasabah lolos dari DC pinjol yang datang ke rumah usai galbay dan proses penagihan debt collector resmi dari OJK.
7 cara agar nasabah lolos dari DC pinjol yang datang ke rumah usai galbay dan proses penagihan debt collector resmi dari OJK. /Ilustrasi PIXABAY/mohamed_hassan

PR DEPOK - Pinjaman online (pinjol) adalah jalan keluar bagi sebagian orang dalam mengatasi masalah keuangan baik sehari-hari maupun kemendesakan untuk usaha atau pengobatan.

 

Namun, di tengah maraknya pinjol sebagai jalan keluar mudah dan cepat kerap kali membuat masyarakat tidak peka terhadap manipulasi yang dilakukan oleh penyedia jasa pinjaman ini.

Tak jarang orang menjadi korban dari pinjol ilegal karena kurangnya pengetahuan soal ciri-ciri pinjol ilegal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 Februari 2023: Virgo Tunjukan Hatimu, Capricorn Tujuan Tercapai

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Tongam Lumban Tobing bahwa maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal karena kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat.

“Dari sisi masyarakat ditandai dengan tingkat literasi yang masih rendah, sehingga mereka mudah terjebak tanpa pengecekan yang memadai. Selain itu, mereka tidak punya alternatif lain setelah gagal meminjam di berbagai tempat yang legal,” kata Tongam dikutip depok.pikiran-Rakyat.com dari aptika,kominfo.go.id, Kamis, 23 Februari 2023.

Oleh karena itu, masyarakat penting mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak jatuh. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan:

 

Baca Juga: Link Streaming Man United vs Barcelona Leg 2 Liga Eropa: Susunan Pemain, dan Catatan 6 Pertandingan Terakhir

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

 

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

Baca Juga: BLT Penyandang Disabilitas 2023 Akan Cair Rp2,4 Juta, Pastikan Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

 

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

Baca Juga: KUR BRI 2023 Segera Dibuka! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Dapatkan Pinjaman hingga Rp500 Juta

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

 

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Aptika.Kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x