Baca Juga: Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP: Belum Sepenuhnya Sadar tapi...
Seluruh proses tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak Kecamatan atau dari sekolah masing-masing.
Namun, meski berakhir pada bulan Maret mendatang bukan berarti calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 menyia-nyiakannya waktu yang sedang berjalan.
Sebab jika salah satu berkas ada yang salah pastinya akan sangat menghambat proses verifikasi, hal ini tentunya sangat merugikan.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima PIP Kemdikbud Terbaru Sudah Keluar, Cek Segera Tuk Cairkan Dana hingga Rp1 Juta
Oleh karena itu, yuk segera persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023.
Berikut ini enam berkas pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2023:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar).