PR DEPOK – Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17), polisi mengungkap bahwa ada sosok baru dibalik kasus penganiayaan ini.
Sosok itu diketahui berinisial APA yang sekarang merupakan teman dari Dandy dan berstatus menjadi saksi terkait perbuatan yang dilakukan oleh korban terhadap AG.
“Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Sebagaimana informasi yang diterimanya dari APA, Dandy pun akhirnya memberi tahu hal ini secara langsung pada AG.
Baca Juga: Bansos Rp600.000 Cair usai Klik Link Ini, Cek Sekarang dan Dapatkan PKH 2023
Setelah itu, Dandy langsung menghubungi temannya yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, Shane Lukas (19).
Dandy lantas menceritakan hal ini pada temannya, Shane. Namun hal ini berujung pada provokasi dari Shane kepada Dandy untuk memukul David.
“Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, ‘gua kalau jadi lu, pukulin aja. Itu parah Den,” ujarnya.
Pada berita sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Shane Lukas (19) menjadi tersangka kedua dalam kasus penganiayaan yang melibatkan David, seorang putra dari Jonathan Latumahina selaku Pengurus Pusat GP Ansor.
Atas perbuatannya ini, Shane menjadi tersangka kedua setelah menetapkan tersangka pertama yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan harus menjalani penahanan.
Dalam hal ini, Shane berperan sebagai orang yang membiarkan terjadinya peristiwa kekerasan yang melibatkan David.
“(Shane) disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak,” kata Kombes Pol Ade Ary.
Setelah itu, David dipancing oleh mereka ke sebuah tempat dan disitulah mulai terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh Dandy terhadap David. Kekerasan ini direkam oleh Shane memakai ponsel milik Dandy.
“Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up,” jelasnya.
“Tersangka S juga melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS,” tambahnya.***