Kapolres Metro Jakarta Selatan Ungkap Ada Sosok Baru dalam Kasus Penganiayaan yang Melibatkan David

- 26 Februari 2023, 06:26 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan ungkap sosok baru dalam kasus penganiayaan David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan ungkap sosok baru dalam kasus penganiayaan David. /Tangkap layar Instagram/ @polisijaksel

PR DEPOK – Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17), polisi mengungkap bahwa ada sosok baru dibalik kasus penganiayaan ini.

Sosok itu diketahui berinisial APA yang sekarang merupakan teman dari Dandy dan berstatus menjadi saksi terkait perbuatan yang dilakukan oleh korban terhadap AG.

“Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sebagaimana informasi yang diterimanya dari APA, Dandy pun akhirnya memberi tahu hal ini secara langsung pada AG.

Baca Juga: Bansos Rp600.000 Cair usai Klik Link Ini, Cek Sekarang dan Dapatkan PKH 2023

Setelah itu, Dandy langsung menghubungi temannya yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, Shane Lukas (19).

Dandy lantas menceritakan hal ini pada temannya, Shane. Namun hal ini berujung pada provokasi dari Shane kepada Dandy untuk memukul David.

“Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, ‘gua kalau jadi lu, pukulin aja. Itu parah Den,” ujarnya.

Pada berita sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Shane Lukas (19) menjadi tersangka kedua dalam kasus penganiayaan yang melibatkan David, seorang putra dari Jonathan Latumahina selaku Pengurus Pusat GP Ansor.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu, 26 Februari 2023: ANTV, Trans 7, tvOne, Ada Film India 'Mujhse Dosti Karoge!'

Atas perbuatannya ini, Shane menjadi tersangka kedua setelah menetapkan tersangka pertama yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan harus menjalani penahanan.

Dalam hal ini, Shane berperan sebagai orang yang membiarkan terjadinya peristiwa kekerasan yang melibatkan David.

“(Shane) disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak,” kata Kombes Pol Ade Ary.

Setelah itu, David dipancing oleh mereka ke sebuah tempat dan disitulah mulai terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh Dandy terhadap David. Kekerasan ini direkam oleh Shane memakai ponsel milik Dandy.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Minggu, 26 Februari 2023: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada Film 'The Raid: Redemption'

“Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up,” jelasnya.

“Tersangka S juga melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS,” tambahnya.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah