Baca Juga: Mengenal Asal Mula Julukan Si Nyonya Tua untuk Juventus, Kok Bisa?
Pekerja yang sudah dinyatakan layak sebagai penerima BSU, berhak menerima uang tunai sebesar Rp600,000 yang akan dibagi menjadi 4 tahap atau bila ditotalkan menerima Rp2,4 juta per tahun.
Lantas, apakah BSU atau BLT Subsidi Gaji akan cair lagi bulan Maret 2023?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemnaker, penyaluran BSU 2023 atau BLT Subsidi Gaji disebut akan dihentikan sementara.
Dimana disebut jika tidak akan ada pencairan BSU 2023 atau BLT Subsidi Gaji dalam waktu dekat.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Disebut sebagai '7 Dosa Mematikan', Apa Saja?