Perppu Cipta Kerja Disebut sebagai '7 Dosa Mematikan', Apa Saja?

- 28 Februari 2023, 14:34 WIB
Trend Asia menyebut jika Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo adalah 7 dosa mematikan.*
Trend Asia menyebut jika Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo adalah 7 dosa mematikan.* /Pikiran Rakyat/Munady/

PR DEPOK - Hari ini masyarakat sipil terdiri dari mahasiswa, buruh, dan aktivis dan Organisasi Masyarakat Sipil turun ke jalan melakukan aksi nasional menolak Perppu Cipta Kerja atau Omnibus Law yang mengancam demokrasi dan khususnya lingkungan hidup di Indonesia.

Trend Asia menyebut jika Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai 7 dosa mematikan.

Terinspirasi dari pemikiran Paus Gregorius I pada abad ke-6 dan dielaborasikan ulang oleh St. Thomas Aquinas pada abad-13, Trend Asia mengatakan Perppu Cipta Kerja lebih mengamankan oligarki dan mengancam masyarakat dari segala aspek.

"Bukannya melindungi dan menyejahterakan rakyat, kehadiran Perppu Ciptaker justru menjadi benteng hukum bagi oligarki untuk semakin mengeruk alam dan mengeksploitasi rakyat," kata Trend Asia dikutip PikiranRakyat-Depok.com, Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu Crossword - Hwang Minhyun dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Berikut tujuh dosa mematikan dalam Perppu Cipta Kerja menurut Trend Asia:

1. Nafsu Pembangunan

Secara definitif cipta kerja yang memuat percepatan strategis nasional (PSN) tidak memperhatikan daya dukung dan tampung lingkungan hidup dan tidak menyediakan ruang penyelesaian konflik bagi masyarakat yang terkena dampak PSN.

2. Tamaknya Oligarki lewat royalti 0%

Baca Juga: Selain Lebih Akurat, Ini 5 Manfaat Menggunakan Absensi Online Untuk Karyawan

Dalam pasal 128A terdapat kelonggaran royalti hingga 0% bagi kalangan pengusaha. Ini jelas-jelas membuka pintu eksploitasi alam dan kian memperkaya oligarki.

3. Iri dan dengki

Pemerintah pusat memiliki rasa iri terhadap pemerintah daerah yang memiliki banyak potensi tambang atau industri ekstraktif. Melalui Perppu Ciptaker, pemerintah telah mengerdilkan konsep otonomi daerah atau desentralisasi.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x