Perppu Cipta Kerja Disebut sebagai '7 Dosa Mematikan', Apa Saja?

- 28 Februari 2023, 14:34 WIB
Trend Asia menyebut jika Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo adalah 7 dosa mematikan.*
Trend Asia menyebut jika Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo adalah 7 dosa mematikan.* /Pikiran Rakyat/Munady/

4. Kesombongan

Baca Juga: Sejarah Hari Tanpa Diskriminasi yang Diperingati Setiap Tanggal 1 Maret

Arogansi pemerintah dalam hal pembangunan IKN bertolak belakang dengan semangat penerbitan Perppu cipta kerja yaitu menyelamatkan ekonomi negara dari krisis global.

5. Rakus pembangunan

Lewat Perppu Cipta Kerja proses deforestasi bakal berlangsung secara liar dan ugal-ugalan. Ini sebagai akibat dari penghapusan UU Kehutanan pasal 18 bahwa adanya kewajiban mempertahankan 30% luas hutan.

6. Malas memenuhi hak pekerja

Baca Juga: PKH Tahap 1 Cair Maret 2023, Cek Penerima dan Dapatkan Dana Rp900.000 Hingga Rp3 Juta

Pemerintah cenderung mengabaikan hak-hak pekerja sehingga memuluskan upah murah sehingga akan menimbulkan eksploitasi besar-besaran atas pekerja.

7. Kemarahan terhadap pemerintah daerah

Pemerintah pusat marah dengan pemerintah daerah yang cenderung menghambat proses investasi. Alhasil, peranan struktural pemerintah daerah direduksi dan kewenangannya diambil alih oleh pemerintah pusat.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x