4. Kesombongan
Baca Juga: Sejarah Hari Tanpa Diskriminasi yang Diperingati Setiap Tanggal 1 Maret
Arogansi pemerintah dalam hal pembangunan IKN bertolak belakang dengan semangat penerbitan Perppu cipta kerja yaitu menyelamatkan ekonomi negara dari krisis global.
5. Rakus pembangunan
Lewat Perppu Cipta Kerja proses deforestasi bakal berlangsung secara liar dan ugal-ugalan. Ini sebagai akibat dari penghapusan UU Kehutanan pasal 18 bahwa adanya kewajiban mempertahankan 30% luas hutan.
6. Malas memenuhi hak pekerja
Baca Juga: PKH Tahap 1 Cair Maret 2023, Cek Penerima dan Dapatkan Dana Rp900.000 Hingga Rp3 Juta
Pemerintah cenderung mengabaikan hak-hak pekerja sehingga memuluskan upah murah sehingga akan menimbulkan eksploitasi besar-besaran atas pekerja.
7. Kemarahan terhadap pemerintah daerah
Pemerintah pusat marah dengan pemerintah daerah yang cenderung menghambat proses investasi. Alhasil, peranan struktural pemerintah daerah direduksi dan kewenangannya diambil alih oleh pemerintah pusat.***