Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Buruh akan Lakukan Aksi di Depan Gedung DPR RI

- 27 Februari 2023, 19:10 WIB
Ilustrasi. Dalam rangka menolak Perppu Cipta Kerja, buruh dan beberapa golongan akan melakukan aksi di depan gedung DPR RI.
Ilustrasi. Dalam rangka menolak Perppu Cipta Kerja, buruh dan beberapa golongan akan melakukan aksi di depan gedung DPR RI. /Freepik/racool-studio/

PR DEPOK - Pada akhir tahun 2022, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Pemerintah menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi situasi ekonomi 2023 yang cenderung resesi.

“Perppu ini sudah bisa dipakai sebagai landasan dari peraturan produk perundang-undangan yang menjadi operasionalisasi dari Undang-Undang Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja. Kewajiban seluruh Kementerian Lembaga untuk melakukan dialog publik, mensosialisasikan, melakukan diskusi dengan publik sebanyak mungkin,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada 30 Januari 2023 yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT Dicairkan pada bulan Maret? Simak Jawabannya dan Login di Sini

Namun, kebijakan menerbitkan Perppu Ciptaker tersebut menuai kecaman dan kritikan keras dari kalangan intelektual publik karena produk hukum tersebut bersifat mal konstitusional.

Salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai pengkhianatan, pembangkangan dan kudeta terhadap konstitusi RI. Alhasil, YLBHI memandang perilaku politik Presiden Jokowi sebagai gejala otoritarianisme.

"YLBHI menilai penerbitan PERPPU ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Lanjut Kapan? Begini Cara Ajukan Pinjaman Uang Tunai Rp50 Juta

"Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK," kata YLBHI dalam Siaran Pers soal Penerbitan Perppu Omnibus Law.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x