Cek Status Terbaru BSU 2023, Apakah Cair Tahun Ini?

- 28 Februari 2023, 19:45 WIB
Berikut informasi terkait pencairan BSU 2023, mulai dari syarat penerima hingga proses penyaluran bantuan.*
Berikut informasi terkait pencairan BSU 2023, mulai dari syarat penerima hingga proses penyaluran bantuan.* / PIXABAY/@Ekoanug

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) buka suara terkait isu Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 yang dikabarkan akan kembali cair.

 

Program Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) 2023 diberikan hanya 1 kali sebesar Rp600 ribu kepada kepada pekerja atau buruh dengan kriteria memenuhi syarat yang berlaku.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diberikan di tahun sebelumnya menggunakan anggaran dari program pemulihan ekonomi nasional untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian para pekerja dan juga buruh.

Pada tahun 2022, kebijakan BSU dilanjutkan kembali untuk membantu para pekerja dan buruh yang menghadapi dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga: Sinopsis Criminal, Aksi Terpidana Mati yang Dicangkokkan Ingatan Agen CIA untuk Selesaikan Misi Berbahaya

Apa Saja Syarat Penerima BSU?

Berikut rincian syarat sebagai penerima BSU:

 

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x