PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) buka suara terkait isu Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 yang dikabarkan akan kembali cair.
Program Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) 2023 diberikan hanya 1 kali sebesar Rp600 ribu kepada kepada pekerja atau buruh dengan kriteria memenuhi syarat yang berlaku.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diberikan di tahun sebelumnya menggunakan anggaran dari program pemulihan ekonomi nasional untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian para pekerja dan juga buruh.
Pada tahun 2022, kebijakan BSU dilanjutkan kembali untuk membantu para pekerja dan buruh yang menghadapi dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Apa Saja Syarat Penerima BSU?
Berikut rincian syarat sebagai penerima BSU: