4. Hasil pengecekan dan pemadanan data terkait calon penerima BSU kemudian akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
5. Setelah itu, dana BSU yang sudah dicairkan tersebut selanjutnya akan dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening masing-masing penerima BSU melalui Himpunan Bank Milik Negara (Bank HIMBARA), Bank Syariah Indonesia khusus untuk Provinsi Aceh, dan juga melalui PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.
Apakah Pekerja Informal Bisa mendapatkan Dana BSU?
Untuk diketahui bahwa Program BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh penerima upah (formal) yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan bagi pekerja informal, pemerintah telah menyediakan bantuan lainnya selain dana dari Program BSU.
Baca Juga: Lirik Lagu Gotta Go - Park Woojin AB6IX Feat Verbal Jint
Cara Menghapus Data Sebagai Calon Penerima BSU
Bagi Anda yang merasa tidak layak mendapat bantuan tersebut, Anda dapat berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan dan juga BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Apakah BSU Dilanjutkan dan Cair di Tahun 2023?
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Ida Fauziyah menyampaika, ia berharap kondisi perekonomian para pekerja atau buruh akan terus mengalami pemulihan pasca pandemi Covid-19.