1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Ditutup, Ternyata 5 Hal ini Penyebab Anda Gagal Lolos
3. Penerima memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;
4. Penerima BSU bukan seorang PNS, TNI, dan Polri;
5. Penerima BSU belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan juga bantuan produktif untuk usaha mikro.
Catatan: Menurut aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, jika dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU tersebut kembali ke Kas Negara.
Baca Juga: Masuk Tanggal 1, KJP Plus bulan Maret 2023 Cair? Ini Bocoran Jadwal, Daftar Penerima, dan Link