6. Upload foto berupa:
- Foto KTP
- Swafoto diri sembari memegang KTP (pastikan data KTP terlihat jelas);
7. Klik 'buat akun baru' untuk registrasi akun;
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Bappeda soal Fungsi Kontrol dan Monitor Pembangunan
8. Akun akan diaktivasi oleh Kemensos melalui pemberitahuan di email, cek kotak masuk email;
9. Jika sudah, kemudian buka kembali aplikasi untuk mengusulkan bansos
10. Cara-Melakukan-Usulan-Penerima
- Pilih 'daftar usulan';
- Pilih antara 'BPNT atau PKH'
- Input data diri;
- Unggah foto berupa kali ini adalah;
- Foto rumah tampak depan
- Foto KTP;
11. Klik 'tambah usulan';
12. Pendaftaran dan pengusulan bansos 2023 berupa PKH atau BPNT selesai.