2. Umur calon peserta berusia di atas 18 tahun per bulan ini.
3. Sudah tidak lagi menempuh pendidikan formal di perkuliahan atau sekolah jenjang SMA/SMK sederajat.
4. Dalam Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang telah terdaftar di Prakerja.
Baca Juga: Israel Kembali Menyerang Masjid dan Gubuk Palestina di Tepi Barat
5. Individu atau anggota keluarga bukan sebagai pegawai ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI/Polri, atau menjadi pegawai di pemerintahan.
6. Data diri yang telah dicantumkan saat daftar Prakerja tidak ada kesalahan. Terkhusus nomor telepon atau email.
7. Bukan sebagai penerima bantuan pemerintah, seperti PKH, BNPT, PIP.