2. Masukkan lokasi domisili KPM, yakni Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan/Desa sesuai KTP
3. Dilanjut masukkan nama KPM sesuai KTP.
Baca Juga: The Heavenly Idol Episode 7: Jadwal Tayang, Spoiler, dan Link Nonton Sub Indo
4. Ketika ulang 8 huruf captcha di kotak yang sudah disediakan.
5. Terakhir klik tombol 'Cari Data', nanti layar situs akan menampilkan status KPM sebagai penerima PKH dan BPNT tahun 2023 atau bukan penerima.
Demikianlah bocoran resmi tentang pencairan PKH dan BPNT 2023 dari Kemensos.***